SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kembali mengizinkan warganya untuk melaksanakan salat Iduladha 1443 Hijriah di lapangan terbuka pada tanggal 10 Juli 2022 mendatang, mengikuti instruksi pemerintah pusat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Haris Munandar, menyebutkan kebijakan itu diambil mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban.
Salat Iduladha bisa dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan terbuka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Insyaallah kita boleh melaksanakan Salat Id di masjid atau di lapangan terbuka, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,"ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (7/7/2022).
Pihaknya bersama stakeholder terkait sudah mempersiapkan rencana untuk pelaksanaan salat Iduladha di Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Pangkalpinang.
Nantinya, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, dan Wakil Wali Kota, M. Sopian, juga di jadwalkan melaksanakan salat Id di sana bersama dengan Forkopimda dan masyarakat.
Pelaksanaan salat Iduladha akan dimulai pada pukul 07.00 WIB, dengan Imam salat yakni Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Pangkalpinang, Ustaz Mahmudin.
Sedangkan khotib yakni Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Dr. Irawan.
"Jadi salat Iduladha akan kami lakukan di Alun-Alun Taman Merdeka pukul 07.00 WIB," ujar Haris.
Dia mengatakan ada beberapa alasan salat Id boleh digelar di ATM. Hal itu mengingat saat ini status pemberlakuan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Pangkalpinang masuk dalam kategori level satu. Sehingga segala macam bentuk kegiatan, baik keagamaan ataupun lainnya, bisa dilakukan secara 100 persen.