Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy. ( )

Kuota 3 SMP Negeri Pangkalpinang Terisi Kurang dari 75%, Ombudsman Minta Dinas Untuk Data Ulang

8 Juli 2022 06:51 WIB

Apalagi sampai menambah siswa melalui jalur-jalur tertentu. Pasalnya, hal itu dinilai bisa merugikan masyarakat, terutama dapat mencoreng citra dunia pendidikan itu sendiri, terutama di Kota Pangkalpinang.

"Kami menekankan, jangan sampai ada penambahan rombel maupun penerimaan PPDB melalui jalur tertentu oleh Sekolah SMP-SMP yang kuota peserta didik baru sudah terpenuhi,"kata Yozar.

Ketika disinggung perihal adakah temuan maladministrasi pada PPDB jenjang SMP di Pangkalpinang, Yozar mengaku belum mendapatkan hal tersebut.

Pasalnya, sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarakat perihal karut-marut PPDB itu.

Namun berkaca dari PPDB tahun 2021 lalu, ada beberapa temuan beberapa sekolah yang masih menerima murid di luar jadwal PPDB di beberapa sekolah.

"Akibatnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan di lab, serta tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai," ujarnya.

Meski  demikian, Yozar berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang agar benar-benar tidak menambah rombel maupun menerima siswa baru di sekolah-sekolah yang sudah memenuhi kuota. Terutama lima sekolah yang telah kelebihan kuota pendaftar.

Apabila itu dibiarkan, nanti akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang ada sudah diatur berapa maksimal rombel per kelas.

Apabila setiap sekolah berani menolak pemaksaan atau titipan siswa yang tak memenuhi syarat dan semua mengikuti aturan, pihaknya yakin mutu pendidikan di Pangkalpinang akan jauh berubah dan berkualitas. Sebab, siswa mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang seharusnya.

"Kebijakan pemerataan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Pangkalpinang juga harus diperhatikan, meliputi kualitas SDM dan ketersediaan sarana dan prasarana," ujar Yozar.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kuota 3 SMP Negeri Pangkalpinang Terisi Kurang dari 75 Persen, Ombudsman Minta Dinas Data Ulang, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/07/kuota-3-smp-negeri-di-pangkalpinang-terisi-kurang-dari-75-persen-ombudsman-minta-dinas-data-ulang?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm