SONORABANGKA.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah berakhir sejak 21 Juni 2022 lalu.
Sedangkan proses pendaftaran ulang sudah selesai pada 5 Juli 2022.
Tetapi dengan telah selesainya proses tersebut, masih terdapat beberapa SMP negeri yang belum terpenuhi kuotanya. Sedikitnya, ada tiga SMP yang jumlah siswa barunya belum penuh, bahkan kurang dari 75 persen.
Seperti dengan SMPN 8 Pangkalpinang, dari 216 kuota yang disediakan hanya terisi 155 orang saja atau baru terpenuhi sekitar 67 persen. Lalu, SMPN 9 Pangkalpinang hanya terpenuhi 71 persen atau hanya 189 pendaftar dari kuota yang disediakan sebanyak 252 orang.
Sedangkan SMPN 10 Pangkalpinang, hanya 63 persen atau hanya 139 pendaftar dari kuota 216 orang.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bangka Belitung ikut menyoroti permasalahan tersebut. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang untuk mendata peserta yang tidak diterima di SMP sudah penuh kuota.
Untuk diketahui, ada lima SMP negeri lainnya saat ini pendaftarnya melebihi kuotanya melebihi yang telah ditentukan. Misalnya, SMPN 1 yang pendaftarnya membludak sampai 128 persen atau 279 pendaftar dari kuota 216 orang. SMPN 2 lebih 190 persen atau pendaftar mencapai 410 orang dari kuota 216 orang.
SMPN 3 lebih 121 persen, dengan pendaftar 306 orang dari kuota 252 orang. SMPN 6 lebih 126 persen, pendaftar 305 orang dari kuota 242 orang. SMPN 7 lebih 135 persen dengan pendaftar 340 orang dari 252 kuota yang disediakan.
"Agar kemudian dapat disalurkan ke sekolah negeri atau swasta yang masih memiliki kuota peserta didik baru," ujar Kepala Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, kepada Bangkapos.com, Kamis (7/7/2022) petang.
Menilik fenomena tersebut, Yozar menilai, masih ada polarisasi sekolah favorit dan non favorit pada kalangan masyarakat. Selain itu, Ombudsman mengatakan, jangan sampai dinas terkait sampai menambah rombongan belajar (Rombel) di beberapa sekolah yang telah lebih kuotanya.
Apalagi sampai menambah siswa melalui jalur-jalur tertentu. Pasalnya, hal itu dinilai bisa merugikan masyarakat, terutama dapat mencoreng citra dunia pendidikan itu sendiri, terutama di Kota Pangkalpinang.
"Kami menekankan, jangan sampai ada penambahan rombel maupun penerimaan PPDB melalui jalur tertentu oleh Sekolah SMP-SMP yang kuota peserta didik baru sudah terpenuhi,"kata Yozar.
Ketika disinggung perihal adakah temuan maladministrasi pada PPDB jenjang SMP di Pangkalpinang, Yozar mengaku belum mendapatkan hal tersebut.
Pasalnya, sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarakat perihal karut-marut PPDB itu.
Namun berkaca dari PPDB tahun 2021 lalu, ada beberapa temuan beberapa sekolah yang masih menerima murid di luar jadwal PPDB di beberapa sekolah.
"Akibatnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan di lab, serta tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai," ujarnya.
Meski demikian, Yozar berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang agar benar-benar tidak menambah rombel maupun menerima siswa baru di sekolah-sekolah yang sudah memenuhi kuota. Terutama lima sekolah yang telah kelebihan kuota pendaftar.
Apabila itu dibiarkan, nanti akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang ada sudah diatur berapa maksimal rombel per kelas.
Apabila setiap sekolah berani menolak pemaksaan atau titipan siswa yang tak memenuhi syarat dan semua mengikuti aturan, pihaknya yakin mutu pendidikan di Pangkalpinang akan jauh berubah dan berkualitas. Sebab, siswa mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang seharusnya.
"Kebijakan pemerataan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Pangkalpinang juga harus diperhatikan, meliputi kualitas SDM dan ketersediaan sarana dan prasarana," ujar Yozar.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kuota 3 SMP Negeri Pangkalpinang Terisi Kurang dari 75 Persen, Ombudsman Minta Dinas Data Ulang, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/07/kuota-3-smp-negeri-di-pangkalpinang-terisi-kurang-dari-75-persen-ombudsman-minta-dinas-data-ulang?page=2.