Namun, karena strategi Meta dalam menargetkan audiens melalui iklan bertabrakan dengan GDPR Eropa, maka Meta tidak bisa secara maksimal melakukan praktik bisnisnya.
Dikarenakan, untuk menjalankan bisnisnya melalui iklan, perusahaan perlu data pengguna untuk diproses. Sementara itu, pihak Uni Eropa melarang adanya transfer data antarnegara.
Sebelumnya, Meta ingin mentransfer data pengguna antar-negara, maka mereka harus mengikuti standar dari klausul kontrak standar (standard contractual clauses/SCC). Namun SCC juga telah dibatalkan oleh pengadilan pada 2020 lalu.
SCC sendiri merupakan klausul kontrak yang sudah mendapat persetujuan dari Komisi Eropa untuk memastikan proses berbagi data pengguna Uni Eropa ke negara ketiga di luar Uni Eropa, salah satunya AS, sesuai dengan GDPR.
Pembatasan yang kian dilakukan sempat membuat Meta berulang kali mengancam akan menutup layanannya di Eropa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Baru Irlandia Bikin Facebook dan Instagram Tak Bisa Beroperasi di Eropa", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/11/07542267/uu-baru-irlandia-bikin-facebook-dan-instagram-tak-bisa-beroperasi-di-eropa?page=all#page2.