"Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” kata Djati Utomo.
Syarat Perpanjangan SIM secara Online
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.