Cara perpanjang SIM online secara mudah dan praktis serta biayanya(tangkapan layar www.digitalkorlantas.id)
Cara perpanjang SIM online secara mudah dan praktis serta biayanya(tangkapan layar www.digitalkorlantas.id) ( kompas.com)

Untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM Semakin Gampang

15 Juli 2022 21:23 WIB

8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".

9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

10. Pilih Satpas penerbit.

11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol "Perbarui".

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, harus pula siapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:

SIM lama, E-KTP, Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani. Hasil tes psikologi. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang Masa Berlaku SIM Semakin Mudah", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/15/064200415/perpanjang-masa-berlaku-sim-semakin-mudah?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm