Ilustrasi
Ilustrasi ( )

Diawasi oleh OJK dan DPS, Inilah Cara Investasi Reksa Dana Syariah!

18 Juli 2022 16:36 WIB

SonoraBangka.id - Dengan memiliki investasi, bisa membuat kita punya sumber pendapatan tambahan yang menguntungkan.

Namun tak sekadar menguntungkan, beberapa orang juga ingin investasi yang dijalaninya penuh keberkahan dengan menjamin keamanan, kenyamanan, dan kehalalan.

Jika kamu salah satunya, maka menjajal investasi reksa dana syariah jadi pilihan yang tepat.

Tapi, bagaimana cara investasi reksa dana syariah?

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara umum reksa dana adalah model investasi yang dana dari para investor dikelola oleh manajer investasi (MI).

Kemudian diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal seperti saham, obligasi, atau unit lainnya.

Ibaratnya, manajer investasi adalah koki yang akan membantu meramu porsi efek yang cocok dengan profil risiko kita.

Bedanya, dalam cara investasi reksa dana syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Di antaranya saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

 Nah, cara investasi reksa dana syariah yakni harus sesuai dengan prinsip syariah.

Salah satunya, pemilihan terhadap efek investasi hanya boleh pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah (DES).

Yap, jadi pilihannya pasti terbatas, tapi bersih dari unsur-unsur yang dianggap tidak halal.

Perjanjian akad dalam reksa dana syariah pun memakai akad syariah, yang umumnya akad wakalah dan mudharabah.

Selain oleh OJK, reksa dana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dananya.

Namun, terdapat juga mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing) untuk menjaga investasi tetap memenuhi kriteria syariah.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053380574/begini-cara-investasi-reksa-dana-syariah-yang-diawasi-oleh-ojk-dan-dps?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm