Yap, jadi pilihannya pasti terbatas, tapi bersih dari unsur-unsur yang dianggap tidak halal.
Perjanjian akad dalam reksa dana syariah pun memakai akad syariah, yang umumnya akad wakalah dan mudharabah.
Selain oleh OJK, reksa dana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dananya.
Namun, terdapat juga mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing) untuk menjaga investasi tetap memenuhi kriteria syariah.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053380574/begini-cara-investasi-reksa-dana-syariah-yang-diawasi-oleh-ojk-dan-dps?page=all