Ilustrasi
Ilustrasi ( )

Diawasi oleh OJK dan DPS, Inilah Cara Investasi Reksa Dana Syariah!

18 Juli 2022 16:36 WIB

Yap, jadi pilihannya pasti terbatas, tapi bersih dari unsur-unsur yang dianggap tidak halal.

Perjanjian akad dalam reksa dana syariah pun memakai akad syariah, yang umumnya akad wakalah dan mudharabah.

Selain oleh OJK, reksa dana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dananya.

Namun, terdapat juga mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing) untuk menjaga investasi tetap memenuhi kriteria syariah.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053380574/begini-cara-investasi-reksa-dana-syariah-yang-diawasi-oleh-ojk-dan-dps?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.