Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi ( SHUTTERSTOCK )

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Diskriminasi Pekerja Kerja Perempuan?

20 Juli 2022 22:01 WIB

Ia menilai pemerintah harus bisa mengelola dilema yang ada.

“Ada dilema yang harus dikelola pemerintah antara perlindungan perempuan atau ibu dengan produktivitas usaha,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Gabriel mengingatkan, dari kacamata perlindungan perempuan, kebijakan ini bagus, tetapi harus pula diseimbangkan dengan kebutuhan industri.

“Jauh lebih baik jika pemerintah memberi waktu cuti 1 tahun, sehingga masa kosong itu bisa diisi tenaga yang lain dulu sebelum ibu melahirkan diaktifkan kembali,” kata Dia.

Namun, jika kebijakan cuti melahirkan 6 bulan tetap dijalankan, Gabriel menyarankan, untuk ibu melahirkan, harus ada skema subsidi atau proteksi selama cuti.

Kemudian, pengaturan di perusahaan supaya tidak ada diskriminasi ke depan, tetapi di saat yang sama bisnis tetap normal.

Selanjutnya, harus ada pengaturan agar tidak ada diskriminasi terhadap rekrutmen perempuan dengan ditegakkannya merit system.

Rekrutmen diutamakan berdasarkan kompetensinya.

Cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA

Dikutip dari Kompas.com, (16/6/2022), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Ia menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Masa ini sering terkait dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Puan menegaskan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk ibu yang bekerja.

"Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja," katanya.

Dia menyebut, RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Namun, selain itu RUU KIA juga mengatur penetapan upah untuk ibu yang cuti melahirkan, yakni 3 bulan pertama masa cuti mendapat gaji penuh dan mulai bulan ke-4 upah dibayarkan 70 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Melahirkan 6 Bulan, Mendiskriminasi Pekerja dan Pencari Kerja Perempuan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/19/173000565/cuti-melahirkan-6-bulan-mendiskriminasi-pekerja-dan-pencari-kerja-perempuan?page=all.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm