Masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan akses Google yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
PT Google Cloud Indonesia terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18.
Sebelumnya, ada raksasa teknologi Meta yang telah mendaftar PSE Kominfo.
Facebook dan Instagram terlebih dahulu mendaftar, baru disusul oleh WhatsApp.
Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.
Dan pada Rabu (20/07), perusahaan yang sama mendaftarkan WhatsApp.com dan WhatsApp Messanger.
Rinciannya, whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.
Sedangkan WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053387553/bebas-blokiran-kominfo-perwakilan-platform-digital-asing-google-benarkan-sudah-daftar-pse?page=all