Platform digital asing Google sudah daftr PSE Kominfo
Platform digital asing Google sudah daftr PSE Kominfo ( GoodLifeStudio)

Bebas Blokir, Platform Digital Asing Google Sudah Daftar PSE

22 Juli 2022 10:28 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui bahwa ancaman Kominfo blokir aplikasi menuai reaksi publik yang khawatir kehilangan akses berbagai aplikasi.

Namun jelang batas akhir pendaftaran pada Rabu (20/07) beberapa platform digital asing mulai mendaftar PSE (Penyelenggaran Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Terbaru, Google telah mendaftarkan platform mereka ke Kominfo.

Pendaftaran PSE Google ini dilakukan sehari setelah batas akhir pendaftaran, tepatnya Kamis (21/07).

Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan PSE.

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia, dilansir dari Kompas.com.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kominfo juga mengonfirmasi terdaftarnya Google.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah menyebut Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.

"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," ujarnya. 

Dengan demikian, seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan akses Google yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.

PT Google Cloud Indonesia terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18.

Sebelumnya, ada raksasa teknologi Meta yang telah mendaftar PSE Kominfo.

Facebook dan Instagram terlebih dahulu mendaftar, baru disusul oleh WhatsApp.

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Dan pada Rabu (20/07), perusahaan yang sama mendaftarkan WhatsApp.com dan WhatsApp Messanger.

Rinciannya, whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedangkan WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053387553/bebas-blokiran-kominfo-perwakilan-platform-digital-asing-google-benarkan-sudah-daftar-pse?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm