Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda.
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Jika platform tersebut masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat berupa pemblokiran.
Meski demikian, Kominfo memastikan akan dapat menormalisasi platform yang terblokir tetapi kemudian mendaftarkan diri.
Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Meski ada tiga tahapan, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate.
"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/21/17034477/google-akhirnya-daftar-pse-kominfo-youtube-dan-gmail-aman-dari-pemblokiran?page=all#page2.