Namun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP saat orang tersebut sudah memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Aktivasi dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Jadi enggak lagi daftar bikin NPWP, tapi mengaktivasi bahwa ketika seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP maka tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana kewajiban perpajakan," jelas dia.
Selain melalui integrasi NIK sebagai NPWP, reformasi perpajakan juga dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, hingga otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI) dengan 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap bulan September.
Lewat pertukaran data tersebut maka diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. Data-data yang didapat dari pihak eksternal tersebut akan dicocokan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak, sehingga ketika ada selisih antara kedua data maka akan diminta klarifikasi dari wajib pajak tersebut.
"Berbagai macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, dan kami sekarang sedang administrasikan dengan baik. Maka kemudian dengan proses data, kami bandingkan antara data yang diperoleh dari pihak ketiga, termasuk dari otoritas negara lain, dengan SPT wajib pajak," ungkap dia.
"Jika ditemukan selisih atau perbedaan akan dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Jika memang valid ada selisih, maka akan diminta membayar kewajiban yang kurang bayar," tutup Yon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/25/190000626/soal-nik-jadi-npwp-kemenkeu--permudah-warga-lapor-dan-bayar-pajak?page=all#page2.