Aplikasi platform digital asing yang diancam diblokir Kominfo
Aplikasi platform digital asing yang diancam diblokir Kominfo ( HStocks)

Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE

29 Juli 2022 16:12 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).

Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak manapun, termasuk WhatsApp sendiri.

"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta (29/7/2022).

Semmy menjelaskan, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Sehingga, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.

"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang  (yang berwenang) untuk minta data" jelas Semmy.

Nantinya, platform digital yang dimintai data, dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan.

Pasal kontroversial

Sebelumnya, aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, dikhawatirkan akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36, di mana salah satu pasalnya berbunyi:

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm