Di kesempatan berbeda, Semmy pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia. Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.
"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy dalam sebuah konferensi pers, 19 Juli lalu.
Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/nasabah. Di sinilah, aturan ini dapat diaplikasikan.
"Aturan ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat, seperti sistem PSE yang memang nakal," kata Semmy.
"Nah kalau sampai skenario itu terjadi (tapi tidak ada aturan seperti Pasal 36), masyarakat dirugikan karena kami enggak boleh ngapa-ngapain. Kami nggak boleh masuk ke sistem," lanjut dia.
Lebih lanjut, Semmy menegaskan permintaan data kepada PSE, hanya berlaku bisa ada kasus kejahatan saja.
Selain pasal 36, pasal lain di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dinilai bermasalah juga ada di Pasal 14 ayat 3, , Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 47, Pasal 14 Ayat 1, serta pasal 21 Ayat 1 dan 2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/29/15334457/kominfo-bantah-pemerintah-bisa-intip-chat-whatsapp-dan-e-mail-lewat-aturan-pse?page=all#page2.