Ilustrasi persalinan dengan bantuan Bidan.
Ilustrasi persalinan dengan bantuan Bidan. ( Diolah kompasiana dari Dokumen Sarihusada via kompas.com)

Program Melahirkan Gratis dari Pemerintah, Mau Tahu Apa Syaratnya?

1 Agustus 2022 11:41 WIB

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal (jaminan persalinan)

5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dokumen yang dimaksud meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon

2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi

4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan hasil cek laboratorium

6. Membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Prosedur jaminan persalinan

Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:

1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial

2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal

4. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal

5. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Jadi sudah tahu ya, itulah sejumlah informasi mengenai program melahirkan gratis dari Pemerintah.

Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023401950/program-melahirkan-gratis-dari-pemerintah-tidak-dipungut-biaya-sama-sekali-cek-apa-saja-persyaratan-yang-harus-dilengkapi?page=all

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm