SonoraBangka.id - Ada kabar baik nih bagi Moms dan Dads, kini sudah ada program melahirkan gratis dari pemerintah.
Pemerintah memfasilitasi program jaminan persalinan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendapatkan bantuan program melahirkan gratis dari pemerintah, cek apa saja syarat dan ketentuannya yuk!
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Isinya tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Syarat penerima progam jaminan persalinan
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal (jaminan persalinan)
5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dokumen yang dimaksud meliputi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan hasil cek laboratorium
6. Membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Prosedur jaminan persalinan
Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:
1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial
2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal
4. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal
5. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Jadi sudah tahu ya, itulah sejumlah informasi mengenai program melahirkan gratis dari Pemerintah.
Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023401950/program-melahirkan-gratis-dari-pemerintah-tidak-dipungut-biaya-sama-sekali-cek-apa-saja-persyaratan-yang-harus-dilengkapi?page=all