SonoraBangka.ID - Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau sederhananya platform digital yang ada di Indonesia.
Ketujuh platform digital populer yang diblokir adalah Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Saat ini, pemblokiran PayPal tengah dinormalisasi atau dibuka sementara, sebelum kembali diberlakukan pada 6 Agustus 2022.
Lantas, mengapa Kominfo hanya memblokir ketujuh platform beken di atas, tidak dengan platform digital lainnya yang juga terkenal di Tanah Air?
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu duduk masalahnya. Ketujuh platform digital di atas seperti Steam, Epic Games, Dota dkk diblokir karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo telah memberikan tenggat waktu pendaftaran kepada seluruh platform digital di Indonesia hingga 20 Juli 2022.
Bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, platform digital bakal dikenai sanksi administrasi. Dimulai dengan surat teguran, dilanjutkan dengan pemutusan akses alias pemblokiran.
Nah, dalam penerapan sanksi administratif fase pertama, Kominfo hanya menargetkan 100 platform digital dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.
Artinya, dalam tahap awal, sanksi administrasi hanya dikenai bagi 100 platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Pada Kamis 21 Juli 2022, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci 14 dari 100 PSE Lingkup Privat terpopuler dengan kategori wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran.