Keempat belas platform tersebut adalah sebagai berikut:
Nah, 14 platform digital itulah yang diberikan sanksi administrasi.
Sanksi pertama berupa surat teguran. Diberitakan sebelumnya, surat teguran dari Kominfo itu berlaku selama 5 hari kerja, mulai Senin 25 Juli hingga Jumat 29 Juli.
Bila belum juga mendaftarkan diri setelah dikirimi surat teguran, 14 platform digital tadi bakal dianggap ilegal. Akibatnya, akses layanannya diblokir di Indonesia mulai Sabtu 30 Juli 2022.
Masalahnya, hingga Jumat 29 Juli, 7 dari 14 PSE Lingkup Privat terpopuler di atas, yang meliputi Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo.
Sedangkan, sisa 7 platform lainnya macam LinkedIn dan Bing sudah mendaftarkan diri sehingga aman dari sanksi administratif.
Karena belum mendaftar hingga 29 Juli, sesuai rencana, Kominfo pun memblokir akses ketujuh platform digital tersebut di Indonesia pada Sabtu 30 Juli 2022.
Sederhananya, Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin diblokir karena termasuk dalam kategori 100 platform digital terpopuler di Indonesia yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Sebenarnya, masih banyak platform digital populer lain yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Misalnya, platform digital populer penunjang kerja macam Slack, Trello, Canva, Figma, GitLab, GitHub, Microsoft Office, dan lainnya.
Platform tersebut belum diblokir karena tidak termasuk 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia.
Namun, ke depannya, Kominfo memastikan bakal memberikan sanksi administrasi pada platform digital lain di luar 100 PSE terpopuler di Indonesia.
Pihak Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri. Lalu, Kominfo bakal melayangkan surat teguran yang sama serta melakukan pemblokiran pada platform yang belum mendaftar.
Kominfo sendiri belum merinci jadwal rekapitulasi terhadap 1.000 dan 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo itu. Pun, terkait jadwal penerapan sanksi administratif bagi kategori 1.000 dan 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Kominfo Hanya Blokir PayPal dan Platform Game, Situs Lain Dibiarkan?", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/08/01/10300097/mengapa-kominfo-hanya-blokir-paypal-dan-platform-game-situs-lain-dibiarkan-?page=all#page2.