Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022, Kamis (28/7/2022).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022, Kamis (28/7/2022). ( KOMPAS.com)

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bisa Direalisasikan pada Agustus 2022

3 Agustus 2022 07:52 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan regulasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota telah dipersiapkan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, persiapan telah dilakukan salah satunya dengan penyiapan pelabuhan.

"Sebenarnya antara penangkapan ikan terukur dan pasca produksi itu sama, kami sama-sama menggunakan kuota. Jadi yang dikendalikan itu hasil tangkapannya. Kalau sekarang kan pengendaliannya itu terhadap jumlah dan ukuran kapal," kata dia kepada media dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022, Kamis (28/7/2022).

Ia menambahkan regulasi untuk menjalankan program penangkapan ikan terukur sebenarnya dapat menggunakan aturan yang lama. Namun demikian, agar investor mendapatkan kepastian maka dibutuhkan peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah (PP).

"(Kami) inginnya PP, tapi kalau kami mau melaksanakan sudah bisa, karena ini bukan barang baru," kata dia.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan beberapa investor sudah menunjukkan ketertarikannya dengan meminta kuota penangkapan ikan. Zaini mengatakan pelaksanaan program penangkapan ikan terukur dapat dilaksanakan pada Agustus 2022.

Sebelumnya, Zaini menjelaskan untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah memperbaiki sebagian besar dermaga. Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan timbangan elektronik dan sistemnya.

Namun demikian, untuk merealisasikan program tersebut saat ini masih menunggu surat Perarutan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Sementara itu, sarana dan prasana termasuk timbangan elektronik untuk menghitung ikan yang didaratkan sudah disiapkan di sejumlah pelabuhan perikanan.

“Saat ini sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan. Akan kita siapkan berapa kebutuhannya. Pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan juga kita siapkan agar tidak ada ikan yang keluar sebelum dilakukan pendataan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bisa Direalisasikan pada Agustus 2022 ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/03/060650426/kebijakan-penangkapan-ikan-terukur-bisa-direalisasikan-pada-agustus-2022.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm