Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. ( KOMPAS.com)

Tak Hanya Pendaftaran, Ini 4 Kewajiban Platform Digital dalam Aturan PSE Kominfo

3 Agustus 2022 07:57 WIB

3. Kewajiban untuk take down konten yang dilarang

Pada Pasal 13 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, platform digital wajib melakukan pemutusan akses (take down) pada konten yang dilarang, sesuai klasifikasinya di Pasal 9 ayat 4.

Sementara itu, permohonan untuk take down konten yang dilarang bisa diajukan oleh masyarakat, kementerian, pengadilan, dan aparat penegak hukum. Bila tidak melakukan take down, akses layanan platform digital bisa diblokir.

4. Kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik

Pada Pasal 21 Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik dari layanannya pada kementerian atau aparat terkait dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum.

Adapun yang dimaksud dengan data elektronik adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, telekstelecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga wajib untuk memiliki rekam jejak audit penggunaan akses sistem dan data elektronik oleh kementerian atau aparat terkait. PSE bisa melakukan penilaian dampak atas penggunaan akses tersebut terhadap layanannya.

Sama seperti kewajiban sebelumnya, bila PSE Lingkup Privat tidak memberikan akses data elektronik pada otoritas terkait dan tidak memiliki rekam jejak audit, akses layanannya pun bisa diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Pendaftaran, Ini 4 Kewajiban Platform Digital dalam Aturan PSE Kominfo", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/08/01/16150017/tak-hanya-pendaftaran-ini-4-kewajiban-platform-digital-dalam-aturan-pse-kominfo?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm