Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. ( KOMPAS.com)

Tak Hanya Pendaftaran, Ini 4 Kewajiban Platform Digital dalam Aturan PSE Kominfo

3 Agustus 2022 07:57 WIB

SonoraBangka.ID - Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat.

Pada aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kominfo.

Kewajiban pendaftaran PSE itu tercantum pada Pasal 2 Permenkominfo 5/2020, sementara untuk aturan konsekuensi pelanggarannya, terdapat pada Pasal 7. Selain pendaftaran, aturan ini juga mencantumkan beberapa kewajiban PSE lainnya.

Lantas, apa saja kewajiban PSE yang termuat di Permenkominfo 5/2020? Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkumkan kewajiban PSE setelah daftar ke Kominfo lewat OSS-RBA.

Kewajiban PSE setelah daftar ke Kominfo

1. Wajib memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten yang dilarang

Pada Pasal 9 ayat 3, platform digital wajib memastikan bahwa layanannya tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi atau dokumen) yang dilarang. Sementara itu, untuk klasifikasi konten yang dilarang, dijelaskan di ayat 4 dengan rincian sebagai berikut:

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
  • Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Bila tidak mentaati kewajiban tersebut, pemblokiran akses layanan platform digital juga bisa diberlakukan, sebagaimana aturan yang tercantum pada Pasal 9 ayat 6 Permenkominfo 5/2020.

2. Kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang

PSE Lingkup Privat dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna) wajib menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan atau pengaduan konten yang dilarang, sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 1 hingga 4.

Bila tidak memenuhi kewajiban ini, akses layanannya bakal diblokir. Kemudian, PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari sanksi atas keberadaan konten yang dilarang jika:

  • Telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
  • Memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan
  • Melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Adapun maksud dari Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat daftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya.

Kewajiban untuk menyediakan tata kelola konten ini juga ditujukan bagi PSE Lingkup Privat dengan layanan Komputasi Awan (layanan berbasis internet). Dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum, platform digital berbasis internet wajib memberikan data pengguna.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm