Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (UBB), Devi Valeriani
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (UBB), Devi Valeriani ( )

6.997 Orang di Pangkalpinang Jadi Pengangguran, Pengamat Ekonomi Ingatkan Ini

4 Agustus 2022 08:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebanyak 6.997 orang dari total 100.912 orang yang masuk dalam kategori angkatan kerja di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tercatat menjadi pengangguran.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (UBB), Devi Valeriani menyebutkan pengangguran merupakan masalah yang kompleks.

Pengangguran menjadi komponen pembentuk kemiskinan, yang akan berujung kepada rendahnya daya beli masyarakat, rendahnya produksi dan akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah

Penyebab meningkatnya angka pengangguran pada suatu wilayah sendiri di antaranya karena terbatasnya permintaan tenaga kerja, dan tingginya jumlah tenaga kerja yang ditawarkan.

“Atau dapat diartikan tidak terjadi keseimbangan antara supply (penawaran-red) dan demand (Permintaan-Red) tenaga kerja,”ujar Devi kepada Bangkapos.com, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurutnya, secara teoritikal pengangguran tidak hanya sebatas orang yang yang tidak bekerja, namun juga adalah orang yang sedang mencari pekerjaan dan tenaga kerja yang bekerja namun tidak produktif.

Tingginya angka pengangguran di Kota Pangkalpinang dapat terjadi lantaran banyaknya penduduk usia produktif yang tidak terserap pada lapangan kerja.

Namun, terdapat hal yang perlu dicermati apakah tenaga kerja sektor formal saja yang telah dihitung dalam kategori pengangguran tersebut.

Pasalnya, kini terdapat banyak tenaga kerja yang bekerja pada sektor non formal, yakni berwirausaha.

“Apalagi saat ini sangat marak kaum milenial dan wanita berbisnis dari rumah atau membuka usaha mikro dan kecil (UMK-Red). Mereka memperoleh pendapatan, apakah masuk dalam data kategori pengangguran,” ujar Devi.

Dekan Fakultas Ekonomi UBB ini menilai, jika Pengangguran merupakan  masalah perekonomian di berbagai daerah dan tidak hanya di Kota Pangkalpinang saja.

Pengangguran mempunyai dampak negatif tak hanya pada masalah ekonomi, tetapi juga bisa menjadi pemicu kerawanan sosial. Atas dasar itu permasalahan ini harus bisa diatasi oleh setiap daerah.

Dengan adanya pengangguran maka tingkat produktivitas serta pendapatan masyarakat semakin berkurang. Dari hal itu pula nantinya akan timbul permasalahan sosial seperti kemiskinan.

Di sisi lain, berkurangnya kesempatan kerja yang bisa disebabkan kelesuan ekonomi, turunnya potensi diri, menghilangnya keterampilan kerja, menurunnya pajak penghasilan serta tingkat kesejahteraan masyarakat yang menurun.

“Pengangguran dapat berdampak negatif pada orang itu sendiri, serta kepada masyarakat atau lingkungan sekitar,”katanya.

Oleh sebab itu kata Devi, ada beberapa langkah alternatif untuk menanggulangi permasalahan pengangguran oleh pemerintah daerah.

Pertama, saat terdapat investor yang akan berinvestasi di Kota Pangkalpinang, wajib berkomitmen untuk menggunakan tenaga kerja dari daerah. Ini akan memberikan dampak bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Kedua, program yang sedang dilakukan oleh kementerian dan lembaga serta di sebarluaskan pada seluruh wilayah di Indonesia yaitu menggerakan wirausaha untuk mengentaskan pengangguran.

Ketiga, dengan banyaknya bantuan dalam bentuk dana hibah, peralatan produksi, pelatihan, bimbingan teknis bagi wirausaha pemula maupun wirausaha yang sudah berjalan hal ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Masyarakat harus dapat menangkap peluang ini. Dengan berwirausaha akan tercipta kemapanan dan kemandirian ekonomi dan berkurangnya pengangguran,”tambah Devi.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 6.997 Orang di Pangkalpinang Jadi Pengangguran, Pengamat Ekonomi Ingatkan Dampaknya, https://bangka.tribunnews.com/2022/08/03/6997-orang-di-pangkalpinang-jadi-pengangguran-pengamat-ekonomi-ingatkan-dampaknya?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm