Ilustrasi perbedaan PSE dan PMSE.
Ilustrasi perbedaan PSE dan PMSE. ( (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA))

Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

4 Agustus 2022 16:44 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan ketentuan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika tidak mendaftarkan diri ke Kominfo, maka platform digital tersebut akan diblokir.

Beberapa platform digital populer yang tidak mendaftar sampai tenggat waktu juga sempat diblokir oleh Kominfo per 31 Juli 2022 seperti PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Meski kini pemblokiran sebagian di antaranya sudah dicabut seperti pada Paypal, Steam, Dota, CS Go, dan Yahoo.

Kebijakan pendaftaran PSE Kominfo ini ternyata cukup beririsan dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Jadi PSE dan PMSE memiliki makna yang berbeda, meski keduanya saling berkaitan.

Ditjen Pajak Kemenkeu pun menjelaskan perbedaan PSE dengan PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada perbedaan terminologi antara keduanya.

Ia menjelaskan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Ditjen Pajak Kemenkeu pun telah menunjuk sejumlah platform digital menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE. Pengenaan pajak ini hanya terkait pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Sejak kebijakan PMSE ini berlaku pada Juli 2020 hingga kini Juli 2022, sudah terdapat 121 platform digital yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Di antaranya ada Steam, EpicGames, Google, Netflix, Spotify, Zoom, hingga Youtube.

Selain itu, dasar hukum pengaturan keduanya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

"Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE," ujar Neilmaldrin dalam keterangannya dikutip Kamis (4/8/2022).

"Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun," lanjut dia.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm