Ilustrasi perbedaan PSE dan PMSE.
Ilustrasi perbedaan PSE dan PMSE. ( (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA))

Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

4 Agustus 2022 16:44 WIB

Neilmaldrin memastikan, Ditjen Pajak Kemenkeu akan selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kominfo terkait PSE. Ia pun meminta masyarakat untuk dapat mengetahui perbedaan PSE dengan PMSE sesuai tempatnya.

Di sisi lain, ia pun mengakui, jika penertiban PSE oleh Kominfo tersebut berpotensi membuat adanya perlambatan penerimaan PPN, apabila PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Lantaran, jika PSE atau platform digital tersebut diblokir maka tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, sehingga tidak ada PPN yang bisa dipungut.

"Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini," kata dia.

Neilmaldrin pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia dapat menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Ia bilang, semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

"Jadi, kepada seluruh masyarakat juga, dimohon memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut (PSE dan PMSE), dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat,” pungkas Neilmaldrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/04/103500826/pemblokiran-platform-digital-ini-perbedaan-pse-dengan-pmse?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm