( )

Tertipu !!! Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

6 Agustus 2022 12:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ya, kasus yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diakui cukup pelik.

Hampir satu bulan penuh, pihak berwajib perlahan membongkar tragedi berdarah yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Kini, sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, diakui membuat keluarga sedikit merasakan lega.

Namun, Bibi Brigadir J, yakni Rohani Simanjuntak menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang.

Dugaan ada pelaku lainnya dikatakan Rohani karena ditemukan luka-luka tak wajar, selain tembakan pada saat autopsi jenazah Brigadir J.

"Sedikit lega sudah ada tersangka. Hampir 30 hari kami menunggu," kata Rohani melalui sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

"Kita berharap ada tersangka lain, karena kami yakin Bharada E tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan," lanjutnya.

Kemudian dilansir dari Tribunnews.com, fakta baru mengenai Bharada E kini terbongkar.

Bharada Eliezer alias Bharada E yang selama ini disebut-sebut sebagai ajudan Ferdy Sambo justru disangkal.

Profesi Bharada Eliezer diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Menurut hasil temuan LPSK, Bharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Sementara terkait status tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Keamanan Bharada E dinilai penting setelah ditetapkan sebagai tersangka, guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J penting agar tidak ada yang mengintervensi.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm