SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru tarif ojek online. Regulasi anyar ini menjadi pedoman penetapan tarif ojek online 2022.
Peraturan tarif ojek online Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan yang diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 memuat rincian tarif ojek online per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.
Aturan baru ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:
Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.
Dari semua zonasi tersebut, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Berikut tarif ojek online 2022 yang berlaku di Zona I:
Sementara itu, tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Berikut rinciannya sesuai peraturan tarif ojek online Kemenhub:
Adapun tarif di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua sesuai aturan baru tarif ojek online adalah sebagai berikut:
Itulah informasi seputar tarif ojek online 2022, lengkap dengan ulasan terkait tarif ojek online paling murah hingga termahal yang berlaku untuk aplikasi ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Tarif Ojek Online Paling Murah hingga yang Termahal", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/10/084011426/cek-tarif-ojek-online-paling-murah-hingga-yang-termahal?page=all#page2.