SonoraBangka.ID - Komisi Komunikasi Korea (KCC) akan melakukan investigasi terhadap dua toko aplikasi resmi milik Apple dan Android, yakni Apps Store dan PlayStore. Penyelidikan tersebut bakal dilakukan pada 16 Agustus mendatang.
Selain dua toko aplikasi yang disebutkan di atas, KCC menyatakan bahwa toko aplikasi lokal milik SK Group di Korea Selatan bernama ONE Store, juga akan terlibat dalam proses investigasi.
Mengacu pada laporan dari media asal Korea Selatan, Yonhap News Agency, KCC menemukan bahwa ketiga aplikasi tersebut berpotensi melanggar persyaratan hukum negara yang tertuang di Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi dan telah disahkan pada 2021 lalu.
Aturan undang-undang yang dimaksud memungkinkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga, saat melakukan transaksi. Dalam kata lain, Apple dan Google harus menyediakan opsi pembayaran alternatif di platformnya.
Artinya, pengguna yang ingin membeli barang atau layanan apapun dari aplikasi yang sudah diunduh di toko aplikasi resmi, dapat menggunakan pembayaran pihak ketiga, atau pembayaran lain di luar ekosistem Google, Apple, ataupun ONE Store.
Dirangkum dari Giz China, Jumat (12/8/2022), penyelidikan ini merupakan penyelidikan lanjutan yang telah dilakukan sejak 17 Mei 2022 lalu.
Apple dan Google sebelumnya telah sepakat untuk mengizinkan pengembang menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga di dalam aplikasi. Pembeli/pengguna juga akan mendapat potongan harga 4 persen jika menggunakan pembayaran pihak ketiga.
Namun, baru-baru ini Google justru mengharuskan seluruh pengembang aplikasi untuk menjual barang dan layanan mereka menggunakan sistem pembayaran di Play Store.
Tidak segan-segan, Google juga menghapus tautan yang mengarahkan pengguna ke sistem pembayaran pihak ketiga di dalam aplikasi. Hal ini tentunya berimbas pada sejumlah perusahaan pengembang di Korea Selatan.
Banyak perusahaan pengembang akhirnya menaikkan biaya layanan konten berbayar mereka yang dijual di Play Store. Aturan Google tersebut juga mendorong Asosiasi Penerbit Korea mengeluhkan masalah tersebut ke KCC.
Dalam aduan tersebut, perusahaan mengatakan bahwa Google telah melanggar hukum dan meminta penyelidikan lebih lanjut atas kebijakan yang sudah diterapkan itu.
Tidak hanya Korea Selatan yang membuat kebijakan sistem pembayaran alternatif. Uni Eropa, baru-baru ini, juga mengeluarkan kebijakan yang mendesak Apple untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa. Dalam aturan di atas, ada beberapa perubahan yang harus dilakukan oleh perusahaan penjaga gerbang (gate keeper) di sektor digital.
Meski tidak terang-terangan menyebut nama Apple, perusahaan tersebut diduga masuk standar sebagai perusahaan penjaga gerbang.
Aturan yang disebutkan memungkinkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran dari aplikasi alternatif, atau mengizinkan pengguna mengunduh dari toko aplikasi alternatif.
Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan guna untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan daya saing yang sehat. Perizinan toko aplikasi pihak ketiga dinilai juga dapat memfasilitasi platform-platform yang lebih kecil.
“Aturan umum di seluruh pasar tunggal akan mendorong inovasi, pertumbuhan, dan daya saing, serta memfasilitasi peningkatan platfrom lebih kecil, usaha kecil dan menengah, dan perusahaan rintisan yang mnemiliki kerangka kerja tunggal yang jelas di Uni Eropa,” demikian yang tertulis dalam undang-undang Uni Eropa.
Kendati begitu, pihak Apple masih belum memberikan respons apapun terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korsel Tuntut Apple dan Google soal Pembayaran di Toko Aplikasi", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/08/12/14000007/korsel-tuntut-apple-dan-google-soal-pembayaran-di-toko-aplikasi?page=all#page2.