Ilustrasi pertambangan ilegal.
Ilustrasi pertambangan ilegal. ( KOMPAS.com)

Marak Pertambangan Ilegal, Kementerian ESDM Bakal Benahi Tata Kelola Timah

12 Agustus 2022 16:25 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan fokus membenahi tata kelola timah akibat maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pembenahan tata kelola tersebut, salah satunya dengan membenahi tata kelola timah, dan anggaran belanja (RKAB).

Ridwan mengatakan, RKAB yang ada akan dijalankan terlebih dahulu sambil menata cadangan, mempertahankan harga, serta menata aktivitas pertambangan ilegal agar tidak berlangsung.

“Kita akan cari jalan agar tata niaga timah ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa,” kata Ridwan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Ia menambahkan, PT Timah saat ini juga masih kekurangan bahan baku akibat aktivitas PETI. Untuk itu, Kementerian ESDM juga akan mendorong hilirisasi timah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan perlu ada upaya penegakan hukum yang serius untuk mengatasi maraknya tambang ilegal, termasuk timah di Indonesia.

“PETI harus dilakukan penegakan hukum, ya, itu harus diterapkan,” katanya setelah rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (8/8/2022) lalu.

Hingga kuartal III 2021 PETI mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineeral dan 96 lokasi PETI batubara. Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Ditjen MInerba Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan PETI terus menjadi perhatian pemerintah.

"Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan," ujar Sunindyo.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm