Ilustrasi golput
Ilustrasi golput ( DOK KOMPAS/HANDINING)

Sambut Pemilu 2024: Mau Tahu Hukum Golput dalam Pandangan Islam?

13 Agustus 2022 13:45 WIB

SonoraBangka.id - Kita ketahui bahwa pesta demokrasi di Indonesia akan segera dilaksanakan.

Ya, Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang di Indonesia.

Namun, tak semua orang menggunakan hak suaranya atau yang biasa kita kenal dengan istilah golput.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, golput memiliki arti golongan putih.

Sedangkan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.

Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

Masih banyak orang yang lebih memilih untuk golput karena berbagai alasan, salah satunya adalah merasa apatis dengan pemerintahan.

Tak heran jika semua kalangan juga mulai mengampanyekan agar memakai hak suara kita untuk memilih.

Lalu, bagaimana golput dalam pandangan Islam? Apa hukum golput dalam Islam? Benarkah seseorang yang tak melakukan pemungutan suara dinyatakan haram?

Berikut penjelasan Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman situsnya, islam.nu.or.id.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm