SonoraBangka.id - Kita ketahui bahwa pesta demokrasi di Indonesia akan segera dilaksanakan.
Ya, Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang di Indonesia.
Namun, tak semua orang menggunakan hak suaranya atau yang biasa kita kenal dengan istilah golput.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, golput memiliki arti golongan putih.
Sedangkan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.
Masih banyak orang yang lebih memilih untuk golput karena berbagai alasan, salah satunya adalah merasa apatis dengan pemerintahan.
Tak heran jika semua kalangan juga mulai mengampanyekan agar memakai hak suara kita untuk memilih.
Lalu, bagaimana golput dalam pandangan Islam? Apa hukum golput dalam Islam? Benarkah seseorang yang tak melakukan pemungutan suara dinyatakan haram?
Berikut penjelasan Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman situsnya, islam.nu.or.id.
Seperti yang NOVA.id lansir, Nahdlatul Ulama menyebut jika undangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum agar masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara termasuk ke dalam keharusan yang bersifat darurat.
"Secara konstitusional, kehadiran masyarakat untuk mencoblos kertas suara di TPS merupakan hak masyarakat. Tidak ada hukum positif yang menyebutkan sanksi bagi mereka yang tidak hadir di TPS."
"Namun demikian, kita perlu memandang bahwa undangan pihak KPU agar masyarakat hadir di TPS merupakan sebuah keharusan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah meski tidak ada sanksi secara konstitusional sebagaimana keterangan berikut."
"قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة"
"Artinya, “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya…"
"Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 118)."
"Secara jelas, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa umat Islam berkewajiban untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan di tengah masyarakat. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli."
"قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك"
"Artinya, “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 118)."
Sehingga, menurut NU, kehadiran kita di TPS merupakan sebuah kewajiban dan sikap golput merupakan sikap yang bertentangan dengan pandangan Islam.
"Dengan demikian, kehadiran kita di TPS merupakan sebuah kewajiban menurut syariat dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah."
"Dengan kata lain, sikap golput adalah sikap yang bertentangan dengan pandangan Islam terkait perintah tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah."
"Apapun alasannya, sikap golputnya tidak dibenarkan. Bayangkan kalau 80% masyarakat di Indonesia mengambil sikap golput? Situasi politik, ekonomi, hukum, sosial, dan lain bidang lainnya akan menjadi berbahaya atau mudharat yang sangat besar karena tidak sesuai dengan dinamika demokrasi di Indonesia."
"Pemilihan umum memang bukan menyulap keadaan yang buruk menjadi baik. Pemilu diadakan dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah sehingga aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum tetap berjalan."
"Meski demikian, kita tentu berharap pemilu dapat mengubah keadaan menjadi lebih baik dalam semua bidang."
"Kami juga mengimbau mereka untuk menggunakan semaksimal mungkin hak pilih mereka dengan cara memilih para calon di TPS yang telah ditentukan."
"Jangan sampai tidak mencoblos atau golput. Semoga Allah memberikan pemimpin dan anggota dewan yang terbaik untuk masyarakat."
Tak hanya itu, tentunya kita berharap pemilu nanti bisa berjalan dengan adil dan masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang amanah.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053424887/jelang-pemilu-2024-begini-hukum-golput-dalam-pandangan-islam?page=all