Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada malam ini, Selasa (14/6/2022).
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada malam ini, Selasa (14/6/2022). ( Sumber: Kompas.id)

Gunakan Hak Pilihmu! Mau Tahu 3 Istilah Daftar Pemilih Pemilu 2024?

13 Agustus 2022 15:20 WIB

SonoraBangka.id - Masyarakat berperan penting dalam Pemilihan Umum untuk menentukan siapa saja yang mewakili suara di gedung pemerintahan.

Ya, menjelang Pemilu 2024, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menggunakan hak pilih.

Melansir laman resmi Kominfo, ada istilah daftar pemilih pemilu menurut Undang-Undang.

Berikut informasi selengkapnya:

Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih Pemilu ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.

Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6.

Nantinya pemilih bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP untuk data pribadi.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm