Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada malam ini, Selasa (14/6/2022).
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada malam ini, Selasa (14/6/2022). ( Sumber: Kompas.id)

Gunakan Hak Pilihmu! Mau Tahu 3 Istilah Daftar Pemilih Pemilu 2024?

13 Agustus 2022 15:20 WIB

SonoraBangka.id - Masyarakat berperan penting dalam Pemilihan Umum untuk menentukan siapa saja yang mewakili suara di gedung pemerintahan.

Ya, menjelang Pemilu 2024, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menggunakan hak pilih.

Melansir laman resmi Kominfo, ada istilah daftar pemilih pemilu menurut Undang-Undang.

Berikut informasi selengkapnya:

Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih Pemilu ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.

Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6.

Nantinya pemilih bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP untuk data pribadi.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Istilah ini digunakan untuk menyebut daftar pemilih Pemilu yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:

- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain

- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas di panti sosial

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Tahanan

- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah  

- Pindah domisili

- Korban bencana

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.

Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Cara melihat apakah kita sudah terdaftar sebagai DPT atau belum bisa cek di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Semoga pemilu nanti bisa berjalan lancar ya!

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053399129/mengenal-3-istilah-daftar-pemilih-pemilu-2024-yuk-gunakan-hak-pilihmu?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm