SonoraBangka.Id - Pemerintah dan Bank indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah baru tahun 2022. Uang baru itu adalah uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022).
Uang baru ini resmi dikeluarkan pada Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan uang baru 2022 ini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan dengan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.
Uang rupiah dengan desain baru kembali dirilis pada tahun 2022 ini. Simak ciri-ciri uang baru 2022 ini. Kenali juga cara menukar uang baru 2022 di Bank Indonesia maupun bank umum.
Adapun uang baru 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang baru 2022 tersebut tetap mempertahankan gambar dan desain yang sama sebagaimana yang ada di Uang TE 2016.
“Gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang,” tegas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Erwin juga menjelaskan bahwa uang baru 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Ini dimaksudkan agar uang rupiah makin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya dan menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Erwin.
Ciri-ciri uang baru 2022
BI memerinci ciri-ciri uang baru 2022 yang diluncurkan pada hari ini sebagai berikut:
1. Uang baru 2022 pecahan Rp 100.000
2. Uang baru 2022 pecahan Rp 50.000
3. Uang baru 2022 pecahan Rp 20.000
4. Uang baru 2022 pecahan Rp 10.000
5. Uang baru 2022 pecahan Rp 5.000
6. Uang baru 2022 pecahan Rp 2.000
7. Uang baru 2022 pecahan Rp 1.000
Cara menukarkan uang baru 2022
Masyarakat dapat menukar uang baru 2022 melalui dua cara. Pertama, masyarakat dapat menukarkan uang baru 2022 melalui kantor layanan bank umum.
Kedua, masyarakat dapat menukarkan uang baru 2022 di kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran uang baru 2022 melalui kas keliling bisa dilakukan lewat aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang baru mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Tidak ada biaya apapun dalam penukaran uang baru 2022 ini. Artinya, jumlah uang baru 2022 yang ditukarkan senilai dengan uang lama.
Erwin mengingatkan, pelaksanaan penukaran uang baru 2022 dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.