Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing ( )

Apa Ancaman Hukuman Bagi Terduga Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung?

19 Agustus 2022 10:53 WIB

SonoraBangka.id - Adanya kabar penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat kini menjadi perhatian publik.

Terlebih terduga pelaku penembakan kucing ini adalah seorang brigadir jendal (Bridjen) TNI dengan inisial NA.

Karena aksinya, Bridjen NA dijerat pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Berdasarkan perintah dari Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, Komanda Sesko TNI dan Tim Hukum TNI melakukan penyelidikan. 

Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kompas.com.

Karena aksinya, terduga pelaku dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yakni Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 91B.

Pasal-pasal tersebut berbunyi:

Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 mengatur tentang kesejahteraan hewan.

"Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan," demikian bunyi pasal tersebut.

Pasal 66A mengatur tentang larangan penganiayaan terhadap hewan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm