Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing ( )

Apa Ancaman Hukuman Bagi Terduga Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung?

19 Agustus 2022 10:53 WIB

Pasal 66A Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif".

Lalu, pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang".

Pasal 91B Ayat (1) UU tersebut memuat tentang pidana bagi pelaku penganiayaan hewan.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000".

Pandangan Guru Besar Hukum

Aksi penembakan Bridjen NA ini sontak menjadi perhatian publik, tak terkecuali Hibnu Nugroho, guru besar hukum Universitas Jendral Soedirman.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Brigjen NA ini adalah sebuah penganiayaan terhadap hewan yang dapat dipidana.

"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu.

Karena perkara ini terjadi di lingkungan TNI maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer.

Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisis Militer (Pom) TNI.

Hibnu Nugroho mendukung proses hukum terhadap Brigjen NA guna memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelasnya.

Motif Penembakan

Kabar penembakan kucing di Sesko TNI Bandung ini terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Hal ini pertama kami diungkap oleh pemilik akun Instagram @rumahsinggahclow.

Dalam akun tersebut, terlihat sejumlah kucing yang tergeletak tidak bernyawa karena terkena tembakan.

Meski begitu, masih ada kucing yang selamat namun berada dalam kondisi mengenaskan.

Nah, untuk kucing yang masih selamat kini mendapatkan perawatan di Amore Animals Clinic.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533434580/ancaman-hukum-bagi-terduga-pelaku-penembakan-kucing-di-sesko-tni-bandung?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm