SONORABANGKA.ID - Untuk Para pengguna motor yang tidak memiliki helm cadangan dan belum melakukan penggantian, tampaknya harus tahu standar soal waktu atau batasan pemakaian helm.
Salomon Manalu, Brand Manager JPX Helmet, mengatakan, helm ada masa pakainya. Apabila sudah mencapai batasnya atau sudah kedaluwarsa, pemilik harus segera menggantinya.
Salomon mengatakan, helm sebaiknya diganti usai dipakai tiga sampai lima tahun. Pasalnya, helm yang berumur sudah tak bisa lagi melindungi kepala dengan maksimal.
Kemudian, helm yang sudah pernah jatuh dan meninggalkan jejak penyok atau rusakan sebaiknya juga diganti.
"Kalau jatuh dan terkena benturan, maka dia (helm) harus diganti. Apalagi, jatuh dengan ada beban (luka) di bagian dalamnya," kata Salomon di ICE BSD City belum lama ini.
"Ketika sudah terjadi benturan, sterofoam itu sudah mengeras dan memadat, maka masa pakainya sudah selesai. Sama saja kayak airbag mobil, kalau sudah mengembang ya harus diganti," ujar dia.
Menurutnya, ketika helm mengalami benturan atau terjatuh, maka sterofoam yang berada di dalamnya mengeras dan menjadi lebih padat.
Salomon mengilustrasikan sterofoam helm sama halnya dengan airbag mobil, yang usai mengalami kecelakaan harus langsung diganti.
Ia menambahkan, helm yang pernah jatuh dan alami kerusakan akan berbahaya kalau tetap digunakan. Sebab, daya redam helm tersebut terhadap kepala pengendara bakal berkurang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Helm Memasuki Masa Kedaluwarsa?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/19/141200715/kapan-helm-memasuki-masa-kedaluwarsa-.