1. Meminta maskapai berikan diskon di waktu tertentu
Budi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada para maskapai agar melakukan efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat supaya lebih terjangkau. Salah satunya dengan memberikan diskon tiket pesawat.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).
Tidak hanya dari segi harga, Kemenhub juga berupaya untuk memaksimalkan tingkat okupansi atau keterisian pesawat di waktu-waktu tertentu. Untuk melaksanakannya, Kemenhub bekerjasama bersama pemerintah daerah, maskapai, dan penumpang.
Pasalnya, di waktu-waktu tertentu seperti di hari kerja, tingkat okupansi penumpang pesawat hanya 50 persen. Nah okupansi ini dapat dimaksimalkan lagi dengan cara pemberian diskon atau penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu sepi penumpang tersebut.
“Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” jelas Menhub.
2. Minta Pemda berikan subsidi
Tak hanya maskapai penerbangan, Menhub Budi Karya juga meminta masing-masing Pemda berikan subsidi untuk turunkan harga tiket pesawat. Dengan cara melakukan block seat, di mana Pemda menjamin tingkat okupansi agar bisa lebih dari 60 persen.
"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” kata Menhub.
3. Menurunkan atau menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur
Kemenhub akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghilangkan atau menurunkan PPN avtur menjadi 5 persen.
Pasalnya harga bahan bakar pesawat ini berkontribusi terhadap 40 persen biaya operasional maskapai. Sementara, saat ini harga berbagai komoditas energi tengah mengalami kenaikan.
Kenaikan harga avtur ini jelas membebani rute-rute penerbangan pesawat kecil seperti pesawat propeller yang melayani daerah-daerah pelosok lantaran biaya avtur dan pendapatan dari tiket tidak sebanding karena jumlah penumpang yang diangkut sedikit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub: Kalau Mau Tiket Murah, Naik Pesawat di Hari Kerja dan Siang Hari", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/22/164500126/menhub--kalau-mau-tiket-murah-naik-pesawat-di-hari-kerja-dan-siang-hari?page=all#page2.