SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan mengambil langkah tegas terhadap konten yang berkaitan dengan judi online.
Sepanjang 2022 ini Kominfo telah memblokir 118.320 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.
Adapun pemutusan akses konten tersebut mencakup pula akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi onlne.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan, dengan pemutusan akses 118.320 konten hingga 22 Agustus 2022, maka secara total sejak 2018 Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten yang berkaitan dengan judi online.
Secara rinci pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, serta di tahun 2021 sebanyak 204.917 konten.
Semuel mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," jelas dia.
Pada sisi penegakan hukum, ia memastikan, Kominfo juga turut mendukung dengan diaturnya ketentuan mengenai judi online dalam UU ITE.
Pada Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE disebutkan bahwa, bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di sisi lain, terdapat pula pasal 303 bis KUHP yang mengatur bahwa para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
"Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022 ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/23/050600626/kominfo-blokir-118.320-konten-judi-online-sepanjang-2022-.