SonoraBangka.id - Dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat
Ya, walaupun masih dua tahun lagi, semarak pemilu 2024 sudah mulai terasa sejak sekarang.
Bicara soal hal ini, ada banyak istilah dalam pemilu atau pilkada yang kerap kita dengar.
Salah satu istilah dalam pemilu yang sering muncul yaitu incumbent atau petahana.
Kedua istilah itu diketahui mulai marak digunakan setelah Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden secara langsung selepas berakhirnya masa Orde Baru tahun 1999.
Sebenarnya apa itu incumbent atau petahana?
Incumbent merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia, incumbent mempunyai padanan kata yakni petahana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, arti petahana adalah pemegang suatu jabatan politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat).
Sedangkan berdasarkan penjelasan di situs rumahpemilu, istilah incumbent seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu.
Padahal tanpa mencalonkan pun, presiden, kepala daerah, dewan, adalah incumbent/petahana.
Dalam konteks Pilpres, incumbent berarti orang yang sedang memegang jabatan, yakni kepala daerah seperti gubernur, wali kota, atau bupati serta presiden atau wakil presiden, ikut dalam pemilihan agar terpilih kembali dalam jabatan itu.
Petahana kerap mengikuti pemilihan walaupun mereka berbeda pasangan. Misalnya calon presiden A yang merupakan petahana berpasangan dengan calon wakil presiden B dalam pilpres 2024.
Dengan kata lain, sang calon maju kembali dengan calon wakil presiden yang berbeda untuk memperebutkan jabatan itu.
Calon petahana atau incumbent dinilai lebih diuntungkan dibandingkan kandidat lain atau pesaingnya.
Penyebabnya adalah selagi mengikuti Pilpres, mereka juga masih memerintah dan mempunyai kekuasaan serta memiliki jaringan pribadi yang kuat.
Selain itu, incumbent juga sudah membangun relasi politik lebih awal ke berbagai organisasi maupun masyarakat selama berkuasa.
Maka dari itu, jika diakumulasi, maka petahana memiliki modal politik lebih unggul dibandingkan kandidat lainya.
Indonesia baru mengenal incumbent dalam konteks Pilkada mulai 2010.
Landasan hukumnya adalah Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Isinya menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak harus mundur dari jabatannya.
Mereka hanya perlu cuti dalam masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Walaupun banyak kritikan karena dianggap bias demokratis, namun pola Pilkada dan Pilpres di Indonesia masih menganut incumbent.
Jadi, sudah mengerti ya!
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053439735/mengenal-istilah-dalam-pemilu-apa-itu-incumbent-atau-petahana?page=all