Syarat dan cara cek penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
Syarat dan cara cek penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta ( Shutterstock/Pramata)

Syarat BSU Diberi Pemerintah pada 16 Juta Pekerja yang Cair Bulan Ini!

2 September 2022 08:08 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini pekerja di seluruh Indonesia mendapat kabar baik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

BSU kali ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.

Subsidi gaji 600 ribu ini merupakan kelanjutan program bansos yang sempat dijanjikan pemerintah pada bulan April lalu.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.

Adapun Menaker Ida Fauziyah menargetkan petunjuk dan teknis (Juknis) aturan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 rampung di bulan September.

Ia menyatakan, pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. 

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujarnya, dilansi dari Tribun Bisnis.

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

= Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Terakhir, cek pemberitahuan. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Apakah kamu termasuk mendapatkannya?

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053454716/cair-bulan-september-pemerintah-berikan-bsu-pada-16-juta-pekerja-dengan-syarat-ini?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm