Syarat dan cara cek penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
Syarat dan cara cek penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta ( Shutterstock/Pramata)

Syarat BSU Diberi Pemerintah pada 16 Juta Pekerja yang Cair Bulan Ini!

2 September 2022 08:08 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini pekerja di seluruh Indonesia mendapat kabar baik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

BSU kali ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.

Subsidi gaji 600 ribu ini merupakan kelanjutan program bansos yang sempat dijanjikan pemerintah pada bulan April lalu.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.

Adapun Menaker Ida Fauziyah menargetkan petunjuk dan teknis (Juknis) aturan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 rampung di bulan September.

Ia menyatakan, pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm