Bayi lahir prematur saat sang ibu mendekam di sel penjara.
Bayi lahir prematur saat sang ibu mendekam di sel penjara. ( brazzo)

Ini Kisah Napi Perempuan Lahirkan dan Rawat Anak Dalam Sel Tahanan

9 September 2022 08:41 WIB

SonoraBangka.id -  Akhir-akhir ini, isu terkait narapidana perempuan yang melahirkan dan merawat anak dari dalam sel penjara kembali dibahas.

Hal ini buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan seorang perempuan dengan inisal PC sebagai salah seorang tersangkanya.

PC ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PC justru tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Sementara hal sebaliknya justru terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Malang, Jawa Timur.

SLP, perempuan berusia 39 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi atas kesalahannya.

Karena hal itu, narapidana (napi) perempuan ini harus merawat sang buah hati yang sebulan lalu baru saja lahir secara prematur di penjara.

Masuk Lapas Saat Hamil 7 Bulan karena Kasus Penipuan

Napi perempuan ini ditahan atas perkara tindak penipuan atau penggelapan.

Karena hal tersebut, SLP telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dan harus menjalankan hukuman yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm