Ilustrasi kenaikan gaji.
Ilustrasi kenaikan gaji. ( SHUTTERSTOCK/Andrii Yalanskyi)

Harga BBM Naik, Apakah Upah Pekerja Ikut Naik? Ini Jawaban Kemenaker

10 September 2022 07:32 WIB

SonoraBangka.ID - Setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi pada 3 September 2022, berdampak terhadap penyesuaian harga sejumlah komoditas.

Banyak sejumlah kalangan memprotes kenaikan tersebut, terutama para buruh atau pekerja yang menganggap makin membebani hidup mereka. Ditambah lagi, dengan alasan kenaikan upah yang tidak terlalu signifikan.

Buruh atau pekerja menuntut, upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.

Akankah pemerintah menaikkan kembali upah minimum? Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Tanggapan Kemenaker

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, upah mininum tergantung dari hasil kondisi ekonomi dan inflasi.


"Kenaikan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya. Prosentasenya bergantung pada nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan nilai itu mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik)," katanya, Jumat (9/9/2022).

Dengan demikian, kenaikan upah minimum tidak berdasarkan tuntutan oleh para pekerja atau buruh yang terus digaungkan tiap tahunnya.

"Kalau nilai inflasi besar ya naiknya juga besar. Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak, pekerja atau pengusaha," ucap Dita.

Demo buruh tolak kenaikan BBM

Sejak 6 September 2022, puluhan ribu buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan harga BBM di 33 provinsi. Presiden KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan buruh menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, harga BBM naik tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat. Ia menyebut daya beli sudah turun 30 persen saat ini. Dengan kenaikan harga BBM, daya beli diperkirakan turun jadi 50 persen. Di sisi lain kata dia, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir.

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguapahan.

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Said.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga BBM Naik, Apakah Upah Pekerja Ikut Naik? Ini Jawaban Kemenaker", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/09/081500126/harga-bbm-naik-apakah-upah-pekerja-ikut-naik-ini-jawaban-kemenaker.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm