Ilustrasi
Ilustrasi ( Shutterstock/Pramata)

12 September 2022 BSU Rp 600 Ribu Tahap Pertama Mulai Cair

11 September 2022 07:04 WIB

SonoraBangka.id - Mulai Senin (12/9/2002), Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh tahap pertama, bakal mulai cair.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan BSU 2022. Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh, dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun."

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN."

"Untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Anwar menjelaskan, penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing, dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin pekan depan.

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara."

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," jelas Anwar

Anwar menegaskan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022, sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas. 

Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm