Cara bayar pajak motor online dengan mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)(Grid.ID/Octa Saputra)
Cara bayar pajak motor online dengan mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)(Grid.ID/Octa Saputra) ( KOMPAS.COM)

Pentingnya Blokir STNK Setelah Jual Mobil atau Motor

13 September 2022 21:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama.

Pajak progresif diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang ada di jalanan saat ini, sehingga dapat menekan terjadinya kepadatan lalu lintas.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama. Misalnya, seseorang memiliki lebih dari satu mobil. Maka mobil kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif, saat akan membayar pajak.

Sedangkan kalau memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang berbeda, misalnya satu mobil dan satu motor, maka tidak dikenakan pajak progresif.

Tak cuma Jakarta, sejumlah wilayah lain juga sudah memberlakukan pajak progresif, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

Agar terhindar dari pajak progresif nyasar atau tidak tepat sasaran, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau memindah-tangankan kendaraannya harus segera melakukan pemblokiran.

Karena kalau tidak memblokir STNK, membuat pemilik kendaraan justru dapat terkena tarif pajak progresif saat nantinya akan membeli kendaraan baru. 

Sebagai informasi, pajak progresif untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut besarannya:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
  • dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentingnya Blokir STNK Usai Jual Motor atau Mobil", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/13/131200115/pentingnya-blokir-stnk-usai-jual-motor-atau-mobil.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm