Menaker Ida Fauziyah meninjau penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali. Menaker Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan berasal dari uang iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah meninjau penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali. Menaker Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan berasal dari uang iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. ( KOMPAS.com)

Menaker: Dana BSU Bukan Bersumber dari Iuran Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

14 September 2022 07:51 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bukan berasal dari uang iuran pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal itu disampaikan Menaker saat mengunjungi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja di sektor UKM berlokasi di Krisna, Bali, Selasa, (13/9/2022).

"Karena kalau diikuti terus subsidi itu enggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM. Maka pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN. Jadi saya tegaskan kembali ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menaker menambahkan, Bali termasuk salah satu provinsi yang menerima cukup banyak  program BSU. Hal tersebut berdasarkan atas banyaknya inisiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga program yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat. Tetap semangat dalam kondisi apapun. Kita selalu bersama-sama untuk bergandengan tangan menghadapi segala bentuk beban dan tantangan," kata Menaker.

Selain itu, Menaker mengapresiasi perusahaan Krisna yang telah mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak 2.500 pegawai. Bahkan Krisna merekrut 30 persen pekerja disabilitas.

"Jadi, ini benar-benar salah satu perusahaan yang telah menjadi representasi poin dalam isu isu yang dibahas pada EWG G20," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 5 juta lebih pekerja yang berhak menerima pada tahap pertama. Adapun total pekerja yang akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 mencapai 16 juta pekerja se-Indonesia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Dana BSU Bukan Bersumber dari Iuran Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/13/161649526/menaker-dana-bsu-bukan-bersumber-dari-iuran-pekerja-di-bpjs-ketenagakerjaan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm