Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah ( Thinkstock via Kompas.com)

Cek Kriteria hingga Daftar Penerimanya, BSU Tahap akan 2 Segera Cair!

20 September 2022 09:38 WIB

"Kita estimasikan pertengahan minggu depan sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," katanya.

Kriteria penerima BSU 2022

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut selengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro. 

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara cek penerima BSU 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm