Suasana Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Suasana Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. ( KOMPAS.com)

RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

21 September 2022 07:47 WIB

SonoraBangka.ID - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya menemui titik ujungnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadu dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.

"Setuju," jawab para anggota.

Lodewijk sempat menanyakan pertanyaan yang sama untuk kedua kalinya. Anggota yang hadir pun menjawab "setuju" dengan suara yang lebih lantang.

Lodewijk pun mengetuk palu usai mendapat jawaban untuk kedua kalinya dari para anggota sebagai tanda persetujuan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

Pantauan dari Ruang Sidang Nusantara II di Gedung DPR RI, Selasa, rapat paripurna untuk mengesahkan UU PDP ini dihadiri oleh total 295 dari 575 anggota DPR, dengan rincian 73 anggota hadir secara fisik, sementara sisanya hadir secara virtual.

Sebelum disahkan hari ini, naskah final RUU PDP serta naskah penjelasannya sudah disetujui dan ditandatangani secara simbolis oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 7 September 2022.

Ketika itu, sembilan fraksi partai di DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi UU yang berkekuatan tetap.

RUU PDP sudah dirancang sejak 2016 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2019.

Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2021 menyebut pentingnya Undang-Undang PDP.

Sebab, payung hukum untuk perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan karena sejumlah kasus kebocoran data pribadi terus terjadi. Belum lagi penyalahgunaan data pribadi di tengah-tengah masyarakat juga semakin marak.

Setelah enam tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 20 September 2022 ini.

Tonggak sejarah baru

Ketua DPR RI Puan Maharani terpantau tidak hadir di rapat paripurna pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang hari ini.

Meski tak hadir secara fisik, Puan sempat menyampaikan harapannya terkait kehadiran UU PDP di Indonesia.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Puan berharap, UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Politikus PDI-P itu mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Termasuk, kata dia, aturan turunannya hingga pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," kata Puan.

Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," kata Puan.

"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/09/20/11210337/ruu-pdp-resmi-disahkan-jadi-undang-undang-perlindungan-data-pribadi?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm