Sebelum disahkan hari ini, naskah final RUU PDP serta naskah penjelasannya sudah disetujui dan ditandatangani secara simbolis oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 7 September 2022.
Ketika itu, sembilan fraksi partai di DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi UU yang berkekuatan tetap.
RUU PDP sudah dirancang sejak 2016 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2019.
Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2021 menyebut pentingnya Undang-Undang PDP.
Sebab, payung hukum untuk perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan karena sejumlah kasus kebocoran data pribadi terus terjadi. Belum lagi penyalahgunaan data pribadi di tengah-tengah masyarakat juga semakin marak.
Setelah enam tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 20 September 2022 ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani terpantau tidak hadir di rapat paripurna pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang hari ini.
Meski tak hadir secara fisik, Puan sempat menyampaikan harapannya terkait kehadiran UU PDP di Indonesia.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Puan berharap, UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, Politikus PDI-P itu mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Termasuk, kata dia, aturan turunannya hingga pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," kata Puan.
Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.
Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," kata Puan.
"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/09/20/11210337/ruu-pdp-resmi-disahkan-jadi-undang-undang-perlindungan-data-pribadi?page=all#page2.